1. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Word Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia :
Diktum Kesatu :
”Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah statu faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021, menyatakan :













