Sementara itu, untuk kasus tipidkor sebelumnya tahun 2021 dan S-A menjadi telah menjadi terpidana, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu dia telah ditetapkan bersalah dan divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 506 juta atau diganti tambahan kurungan 1 tahun penjara.
Kembali Ditetapkan Sebagai Tsk Tipikor, Mantan Kades Lubuk Tunjung Malah Tersenyum
Kerugian Negara Dugaan Tipidkor Jilid 2 Sebesar Rp 576 juta












