“Kerugian negara ini diakibatkan dari pajak yang tidak disetor dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik” imbuhnya.
Untuk perkara ini, Penyidik Sie Pidsus menjerat tersangka dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












