Menurut Arya, untuk dugaan tipikor DD ADD ini berdasarkan penghitungan ahli fisik dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk kerugian negara mencapai Rp. 576 juta.
“Bahwa terhadap total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan S-A sebesar Rp. 576.888.320” Ujar Arya.

Lebih lanjut dia pun mengatakan, untuk rinciannya yakni pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.498,- terus ada kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan rabat beton sepanjang 120 meter dan lebar 3 meter menggunakan ADD dengan nilai Rp. 38.939.336,- dan pembangunan rabat beton dan drainase menggunakan DD sebesar Rp. 496.654.500,-













