kabarkito.com, Rejang Lebong – S-A mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong, yang menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) dan divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 4 Januari 2023 lalu, kembali ditetapkan sebagai tersangka (tsk) tipidkor Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD), yang hanya disambut senyum oleh tsk S-A saat digelandang ke mobil tahanan.
“Pada hari ini, kami kembali menetapkan tersangka atas nama inisial S-A mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020” Ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kasi Pidsus Kejari RL) Arya Masepa, SH, MH, Selasa sore (28/02/2023).