Dengan adanya revisi aturan layanan kunjungan, dia pun berharap hal ini dapat dimanfaatkan keluarga warga binaan Lapas Curup yang menampung WBP atau Narapidana dari Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang agar dapat memanfaatkannya.
”Untuk sosialisasi revisi aturan kunjungan ini, tadi telah kita sosialisasikan lansung kepada keluarga binaan yang berkunjung ke Lapas. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di medsos (media sosial) kita, dan tentunya melalui media massa” pungkasnya.













