kabarkito.com – Rejang Lebong, Terhitung tanggal 22 Agustus 2023 hari Selasa ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mulai menerapkan aturan baru untuk layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Disampaikan Ketua Humas Lapas Curup Nizar, untuk aturan baru ini dilakukan menyikapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tertanggal 21 Juni 2023, yangg menetapkan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, maka untuk layanan kunjungan tatap muka bagi wargga binaan sekarang tak lagi mesti membawa bukti sudah suntik vaksin.