”Syarat kunjungan sekarang kembali normal, setiap keluarga WBP cukup bawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja” lanjutnya.
Selain itu, untuk jumlah keluarga warga binaan yang ingin melakukan kunjungan tidak ada perubahan dan tetap dibatasi jumlahnya sebanyak 4 orang tanpa memperhatikan statusnya pengunjung dewasa dan anak-anak, hanya berubah waktu kunjungannya.
”Setiap WBP berhak menerima kunjungan dua kali dalam satu minggu sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, kalau selama ini kan hanya satu kali dalam satu minggu” terangnya.













