“Terkait persyaratan vaksin yang selama ini diberlakukan, terhitung mulai hari ini, persyaratan surat vaksin ditiadakan bagi keluarga binaan yang akan melakukan kunjungan” sampai Ketua Humas, Nizar.
Lebih lanjut Nizar menerangkan, revisi aturan ini diterapkan menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat terkait layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan di Lapas Curup seiring dengan berubahnya status endemi saat ini.
Untuk itu, Kepala Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko akhirnya menetapkan kebijakan terkait perubahan syarat layanan kunjungan tatap muka, yang sebelumnya wajib membawa surat vaksin 1 dan 2 serta vaksin booster, di nyatakan tidak berlaku lagi.













