“Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan saat dilakukan pengembangan, pelaku mau melarikan diri dan melawan petugas” terang Kapolsek Curup.
Atas perkara ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Curup akan menjerat tersangka D-S dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana curas, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Dari ungkap kasus ini, selain meringkus tersangka D-S, jug berhasik diamankan barang bukti Honda Scoopy dengan nomor Polisi BD 3082 FB milik korban.













