Atas perkara ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Curup akan menjerat tersangka D-S dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana curas, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Dari ungkap kasus ini, selain meringkus tersangka D-S, jug berhasik diamankan barang bukti Honda Scoopy dengan nomor Polisi BD 3082 FB milik korban.
“Tersangka bersama satu orang rekannya yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang), mencegat korban dan mengancam dengan senjata tajam, dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan yang dikendarainya” jelasnya.













