Disisi lain, Kapolsek Bermani Ulu Iptu. Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos yang memimpin lansung upaya penangkapan tersangka mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap persetebuhan ini terjadi pertama kali terjadi pada hari Senin, 6 Feburari 2023 lalu.
“Korban ini telah disetubuhi ditanggal 6 Februari lalu di ruang kerja tersangka” singkatnya.
Atas perkara tersebut, tsk I-M pun dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.













