kabarkito.com, Rejang Lebong, Ada-ada saja ulah I-M (56) oknum Kepala Sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Rejang Lebong ini. Gara-gara telah menjalin cinta terlarang dan menyetubuhi salah satu murid sebut saja Kuntum namanya yang berusia 15 tahun, dia pun harus diringkus Tim Reserse Bermani Ulu (Tim Serbu) dan digelandang ke Mako Polsek Bermani Ulu (BU).
“Setelah menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti serta VER (Visum et Repertum) dan gelar perkara, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang berhasil diamankan di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara” Ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat Konferensi Pers, Sabtu pagi (18/02).