kabarkito.com, Rejang Lebong, Perjalanan panjang I-M (56) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik atau guru yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Rejang Lebong, kini harus berakhir dibalik jeruji sel, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka (tsk) kasus perlindungan anak, gara-gara telah menyetubuhi siswi kelas IX berusia 15 tahun.
Saat diwawancara awak media, tsk I-M menceritakan kisah cinta terlarang ini berawal dari perkenalan dengan korban melalui chat messenger Facebook dibulan Januari 2023 lalu.