“Kan kita pacaran sudah 2 minggu, kalau melakukan itu sudah dua kali” imbuhnya.
Aksi bejat tsk I-M oknum Kepala Sekolah yang berstatus pria beristri ini sungguh diluar nalar. Atas perkara tersebut, tsk I-M pun dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman selama 15 tahun penjara.












