“Untuk pelaku yang diamankan ini berinisial I-M usia 56 tahun pekerjaannya Kepala Sekolah salah satu SMP Negeri di Rejang Lebong” lanjutnya.
Kapolres pun menerangkan, pengungkapan kasus asusila bemula dari kecurigaan Pelapor yang melihat korban menerima telepon dari seseorang, kemudian meminta handphone dan memeriksanya. Setelah memeriksa handphone korban, didapati chat messenger Facebook dengan akun milik pelaku yang mengarah kepada pembicaraan orang dewasa.
“Setelah memeriksa handphone milik anaknya, Pelapor kemudian menginterogasinya dan korban mengakui sudah disetubuhi pacar yang tak lain merupakan tersangka I-M” terangnya.













