“Akibat pengianayaan ini korban alami luka memar dan luka robek dikepala bagian atas” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan terungkap bahwa E-P ini merupakan seorang pengangguran dan seorang residivis kasus pengeroyokan, yang baru selesai menjalani masa pidana sekitar 6 bukan lalu di Lapas Curup.
Atas kejadian tersebut, E-P pun kini harus kembali mendekam di balik jeruji sel dan Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan dan terancam pidana hukuman selama 5 tahun penjara.







