Kasi Humas pun menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap tindak pidana penganiayaan ini terjadi bermula saat korban yang sedang berjalan ke rumah teman kerjanya dengan berjalan kaki, dari Kelurahan Jalan Baru menuju Kelurahan Dusun Curup. Sesampainya di TKP, korban bertemu dengan 4 orang pemuda, dan salah satu dari mereka meminta uang secara paksa kepada korban, namun korban tidak memberikan. Dikarenakan takut korban lalu kembali lagi ke rumahnya, setelah beberapa menit kemudian korban kembali lagi menuju ke Kelurahan Dusun Curup, ternyata terduga pelaku dan kawanannya masih berada di tempat tersebut dan bertemu lagi dengan korban, kemudian terduga pelaku seketika lansung mengejar korban sambil melempar batu dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik jaket korban hingga korban posisi jongkok dan langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban.
Bacok Pria Lansia, Residivis Kembali Dibui






