kabarkito.com, Rejang Lebong – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Tersangka dalam kasus ini adalah F-I, mantan kepala desa setempat.
F-I (41), warga Dusun 2 Desa Air Kati, diduga melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023, saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam proses penyidikan, penyidik sempat melakukan dua kali perbaikan berkas perkara sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (16/05/2025).












