“Kami telah lakukan pelimpahan tahap dua hari ini setelah berkas dinyatakan lengkap,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rico Andrica.
Dalam keterangannya, Aipda Rico mengungkapkan bahwa modus yang digunakan F-I dalam melakukan korupsi adalah dengan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, khususnya dalam pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan jalan telford dan lapen.
Tak hanya itu, tersangka juga menilap gaji perangkat desa yang berasal dari ADD, serta melakukan pengadaan fiktif atas barang-barang seperti mesin fotokopi dan genset yang sejatinya merupakan bantuan keuangan dari pemerintah daerah.













