kabarkito.com, Rejang Lebong – A-Z pria berumur 29 tahun warga Kelurahan Pelayang Sorolangun Kembang Kecamatan Sorolangun Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi, kini harus mendekam di balik jeruji sel setelah diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat siang (16/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidana Umum Sat Reskrim Ipda Andhar Wicaksono, S.Trk menyebutkan, upaya paksa penangkapan terduga pelaku A-Z, dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan tkp di Hotel Golden Rich yang terletak di Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.












