Dari ungkap kasus tersebut pada Jumat (27/09/2024) sekira pukul 21.00 WIB pekan lalu ini, Unit Resintel Polsek Selupu Rejang berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat (R4) mobil jenis Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nopol BG 8242 S.
Sementara itu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil mengasak satu unit mobil milik korban ini, terjadi pada Senin 23 September 2024 lalu, yang pada saat kejadian sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku berhasil masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok dan pintu pagar, kemudian salah satu pelaku merusak kunci kontak mobil, lansung membawa kabur mobil milik korban.












