kabarkito.com, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyelesaikan pembahasan akhir atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengesahkan dokumen tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (30/6/2025).
Pengesahan ini sekaligus menandai akhir masa jabatan Bupati Syamsul Effendi dan menjadi pijakan awal pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.