”Untuk tersangka pengedar ini bukan satu jaringan, karena barang bukti yang berhasil kita sita ini berbeda-beda. Jadi untuk keterkaitan antara tersangka ini tidak, karena tkp (tempat kejadian perkara) beda” ujarnya.
Selain itu, dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, dari hasil penyidikan Unit Sidik Sat Resnarkoba, ternyata ada 2 tersangka yang merupakan pengedar, sedangkan untuk tersangka lainnya berstatus penyalaguna.
”Yang termasuk pengedar itu ada dua orang, berinisial D-A dan E-J, keduanya merupakan pengedar sabu-sabu” katanya.













