”Untuk delapan tersangka ini merupakan hasil ungkap dari 7 kasus, terdiri dari empat kasus narkotika jenis ganja dan tiga kasus narkotika jenis sabu” terangnya.
Lebih lanjut, KBO Sat Resnarkoba Polres RL, Ipda Heriyan Effendi menyebutkan, dari hasil penyidikan 7 kasus narkotika tersebut terungkap dari delalapan tersangka yang diamankan, 2 orang tersangka ternyata pengedar narkoba yang telah menjadi target dari Opsnal Sat Resnarkoba.
”Di antara 8 orang tersangka ini, ada yang sebagai pemakai dan juga pengedar. Untuk pengedar inisialnya D-A dan E-J” imbuh KBO Sat Resnarkoba.













