kabarkito.com, Rejang Lebong – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengagalkan peredaran meringkus delapan terduga pelaku narkoba, dengan meringkus delapan terduga pelaku narkoba.
Disampaikan Waka Polres, Kompol Tekat Parmo, untuk proses ungkap kasus narkoba ini dilakukan tim Macan Suban dalam kurun waktu satu bulan lebih mulai 8 Januari-16 Februari 2024 lalu di wilayah hukum Polres Rejang Lebong (RL).
“Dari delapan pelaku ini, untuk berkas perkaranya ada tujuh” sampai Kompol Tekat Parmo, Selasa 27 Februari 2024 saat konferensi pers.