Bupati juga menegaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan dilibatkan penuh. Dinas ini akan bertugas melakukan sosialisasi dan pengawasan agar tidak ada lagi keberangkatan ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga telah menginstruksikan Disnakertrans untuk mendata semua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal. Tujuannya agar masyarakat mengetahui mana yang resmi dan mana yang ilegal.
“Dengan data P3MI yang jelas, masyarakat tidak akan tertipu. Mereka tahu ke mana harus mendaftar jika ingin menjadi PMI,” jelas Fikri.













