“Target kita menjadikan RSUD Curup ini menjadi Rumah Sakit Rujukan Regional dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat umum” jelasnya.
Sementara itu, untuk predikat ini menjadi pengakuan tertinggi atas manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama atau Rumah Sakit, yang mana sebelum dinobatkan menjadi Rumah Sakit Akreditasi Paripurna, pada 29-30 September 2023 lalu, Tim Survei dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melakukan peninjauan lansung beberapa persyaratan ke RSUD Curup milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari dokumen terkait perizinan, kelengkapan sarana dan prasara seperti instalasi pengolahan limbah, perizinan nuklir, sumur bor, kelengkapan akses ruang operasi dan lainnya.












