PMI BANNER
PMI BANNER
previous arrow
next arrow

Pelaku Rampas HP Tetangga di Desa Bukit Batu Dibekuk Reskrim PUT, Ini Penampakannya

Pelaku Diringkus Saat Bersembunyi Dirumah Bibinya

Penampakan Pelaku Penusukan dan Perampasan HP Tetangga di Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding
Penampakan Pelaku Penusukan dan Perampasan HP Tetangga di Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding
banner 120x600
banner 468x60

kabarkito.com, Rejang Lebong – Tak membutuhkan waktu lama untuk Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) untuk mengungkap tindak pidada perampasan handphone yang menimpa Reni Eka Putri (24) yang terjadi di jalan umum Desa Bukit Batu Kecamatan PUT, yang terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 akhir pekan kemarin.

Kapolsek PUT Iptu Hengky Noprianto, S.H, M.H  saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan yang dipimpin lansung olehnya ini, dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A-G (22) saat bersembunyi dirumah Bibinya di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding dan dilakukan upaya paksa.

banner 325x300

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah bibinya, kita lansung menuju ke tempat keberadaan pelaku kemudian lansung mengamankannya tanpa perlawanan” sampai Kapolsek PUT.

Setelah diamankan pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB, terduga pelaku pun lansung dibawa ke Mako Polsek guna penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan interogerasi, pelaku membenarkan dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menusuk lengan korban, sebelum akhirnya berhasil membawa kabur handphone milik korban.

“Dari hasil penyidikan, pengakuan pelaku untuk handphone korban ini dibuangnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara” sebutnya.

“Untuk senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pengakuannya terjatuh saat melarikan diri” sambungnya.

Sementara itu, untuk kasus ini masih terus didalami Penyidik Unit Reskrim, yang mana dari pengakuan pelaku, untuk aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap warga setempat ini sudah sering dilakukan.

“Pelaku ini memang sering berulah lakukan kekerasan terhadap warga setempat, namun selama ini diselesaikan di Desa” pungkasnya.

Atas perkara ini, Penyidik Unit Reskrim pun telah menetapkan A-G sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana Curas, dengan ancama pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *