“Sampai akhir bulan September kemarin, itu ada 31 Desa yang memenuhi syarat untuk pengajuan” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL, Suradi Rifai.
Menurutnya, dengan hanya 31 proposal yang masuk ini tentunya sangat disayangkan. Padahal Perbupuntuk program jangka waktu yang diberikan untuk Desa-Desa memasuki proposal pengajuan ini sangat panjang waktunya yakni 7 bulan sejak bulan Maret sampai 30 September 2023 kemarin.
Sementara itu, untuk proposal pengajuan 31 Desa tersebut telah diproses tim Kabupaten dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang mana sesuai RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun berdasarkan visi dan misi Bupati dan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.













