Lebih lanjut, Kanit Tipidter menyebutkan dari hasil pemeriksaan terhadap V-A yang telah ditetapkan tersangka, diketahui bahwa kayu meranti seberat 9 kubik ini berasal dari Kecamatan Padang Guci, yang akan dibawa ke Kota Serang Provinsi Banten.
Atas perkara ini, V-A pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.












