”Ungkap kasus ini bermula dari patroli piket yang dilakukan anggota kita di jalan lintas barat Sumatera tepatnya di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan. Saat melihat kendaraan colt diesel yang melintas mencurigakan, hingga akhirnya diberhentikan” ungkap Kanit Tipitder.
Dia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan muatan ternyata mobil colt diesel tersebut membawa muatan kayu meranti merah dengan jumlah 246 keping.
”Karena dokumen berupa surat keterangan sah hasil hutan kayu atau SKSHHK tidak ada, maka sopirnya berinisial V-A berumur 29 tahun berikut kayu dan mobilnya kita amankan ke Mako Polres untuk jalani pemeriksaan” imbuhnya.













