Walaupun ada program Jaga Desa, Kajari menegaskan langkah penindakan hukum terhadap desa-desa yang melakukan penyelewengan dana desa tetap ada, namun ini menjadi upaya terakhir.
“Tadi sudah kita sampaikan, bahwa tidak serta merta adanya program Jaga Desa dan pendampingan ini tidak ada penindakan. Tapi sekali lagi, itu adalah upaya terakhir” pungkasnya.












