“Apabila nanti ada permasalah hukum mengenai perdata dan tata usaha negara, tentunya kami yang akan mewakili Kepala Desa itu untuk menghadapi adanya gugatan atau lain sebagainya” terang Kajari Yadi Rachmat Sunaryadi.
Disampaikan Yadi, untuk Jaga Desa ini nantinya pihak Kejaksaan akan membuat ruang konsultasi dan nomor hotline untuk memudahkan komunikasi.
“Ini nantinya akan menjadi tempat para Kepala Desa berkomunikasi baik dalam penggunaan dana desa ataupun hal-hal lainnya agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalagunaan dana desa” sampainya.













