kabarkito.com, Kota Bengkulu – Tak membutuhkan waktu lama bagi Tim Satgas 2 Merah Putih Sat Reskrim Polresta Bengkulu untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi pada Minggu kemarin (12/02/2023) di jalan Bencoolen Street.
Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berinisial F-R (16) dan M-A (17) yang masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu, akhirnya digelandang ke Mapolresta untuk mempertanggung jawabkan aksi yang dilakukan mereka.
“Untuk kedua pelaku ini masih anak dibawah umur berinisial F-R usia 16 tahun dan M-A 17 tahun” terang Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol. Jufri, Senin (13/02/2023).