“Untuk pelaku ini telah lama mengenal narkoba semenjak tahun 2017, namun dia sempat berhenti. Namun tahun 2021 dia mulai lagi, dan tim Macan Suban lakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengintaian akhirnya diringkus di depan rumahnya” sambungnya.
Atas perkara ini, D-R alias Yoyok pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 4 penjara dan maksimal 12 tahun penjara.












