Dari pengeledahan terhadap terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket sedang, 6 paket kecil, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar 700 ribu rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
“Hasil pengeledahan kita menemukan 1 paket sedang dan 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, handphone dan uang tunai 70p ribu diduga hasil menjual narkoba” ujar Kapolres.
Disisi lain, KBO Sat Resnarkoba Ipda Heryan Effendi menerangkan bahwa pelaku ini merupakan pemain lama untuk peredaran narkoba di Kota Curup. Namun dalam menjalankan bisnis barang haramnya, Yoyok sempat berhenti sebentar namun kembali lagi menjadi bandar narkoba dan menjadi target operasi (TO) dan berhasil diringkus ditahun ini.













