Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari RL, pada hari Senin 2 Oktober ini kembali menetapkan satu tersangka baru bernama Suci Rahma Nanda (26) yang menjabat sebagai Direktur CV. Nusa Mandiri Persada dari Kota Bengkulu.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka kembali, yaitu Suci Rahma Nanda sebagai Konsultan Pengawas terhadap proyek pembangunan laboratorium RSUD ini” sebut Fransisco.
Lebih lanjut, dia mengatakan yang bersangkutan yang menjadi tersangka ketiga ini memperoleh anggaran Rp 102 juta sebagai Konsultan Pengawas, namun kenyataannya dalam proyek ini, tersangka tak melaksanakan tugasnya.













