“Mau menyerahkan handphone atau nyawamu” ucap Kapolres menceritakan kronologis kejadian.
Disisi lain, Kanit Pidum Ipda. Medi Azwar menambahkan dari hasil penyidikan diketahui handphone hasil begal ini dijual di Pasar Atas Curup dan uang hasil penjualan dibagikan pelaku R-Z yang masih DPO kepada kelima pelaku.
“Dari hasil penjualan handphone ini, masing-masing pelaku mendapatkan uang seratus ribu yang diberikan oleh pelaku R-Z” sebutnya.
Atas perkara ini, kelima pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana Curas dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.













