Lebih lanjut, Kapolres pun menerangkan aksi begal ini korbannya juga seorang pelajar yakni Diva Andika Saputra (14) warga jalan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, dan komplotan begal ini berjumlah 5 orang.
“satu pelaku R-Z saat ini masih DPO (daftar pencarian orang, red)” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan terhadap kelima pelaku yang dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, terungkap aksi begal yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB, setibanya korban ditempat kejadian perkaran (tkp) pelaku M-A dan R-Z mendekati korban dengan hendak berpura-pura meminjam handphone milik korban. Pada saat itu korban menolak untuk meminjamkan handphone-nya, kemudian pelaku R-Z memaksa korba untuk naik ke motornya. Sesaat kemudian, korban pun diancam untuk menyerahkan.













