Kemudian perkara dugaan tipidkor di Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, yang menjerat mantan Direktur berinisial O-R sebagai tersangka tunggal.
Untuk perkara terakhir yang naik penyidikan yakni dugaan tipidkor pembangunan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup tahun anggaran 2020, dengan menetapkan tiga tersangka yakni A-R berstatus Aparatur Sipi Negara (ASN) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lalu tersangka kedua berinisial I-D-S selaku Direktur CV. Cahaya Rizki dan Pelaksana Pembangunan Laboratorium, dan terakhir S-R-N sebagai Direktur CV. Nusa Mandiri Persada selaku Konsultan Pengawas.












