Dia menambahkan, untuk kerugian negara dalam kasus tipidkor tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.
”Berhubungan dengan perkara tersebut, tim Penyidik juga sudah melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 42.345.000” imbuhnya.
Adapun untuk kasus tipidkor yang ditangani tersebut yakni pertama perkara dugaan tipidkor dana desa dan alokasi dana desa (DD ADD) di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir, tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan tersangka mantan Kepala Desa berinisial S-A, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,08 miliar.













