kabarkito.com, Jenewa – Kabar mengembirakan dan membanggakan datang dari Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Dalam sidang Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia tersebut, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).