Lebih lanjut dia menyebutkan, terkait tahapan pemilih ini, KPU RL sekarang masih melakukan penyusunan DPTB atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan, yakni Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
”Kita layani pindah memilih dari bulan kemarin (Agustus) sampai nanti tanggal 15 Januari 2023” lanjutnya.
Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 8 Ayat (2), untuk DPTb ini ada syaratnya dan ketentuannya, yakni menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang Disabilitas yang menjalanin perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.













