Atas perkara ini, tsk D-S pun disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUH Pidana curas, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Digulung Polisi, Alasan Warga Lebong Nekat Begal Bikin Geleng Kepala
Saat Beraksi, Tsk Bertugas Sebagai Eksekutor
Saat Beraksi, Tsk Bertugas Sebagai Eksekutor