Saat itu korban berjalan pulang dari rumah temannya di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang menuju Lubuk Linggau, sesampainya di tempat kejadian perkara (tkp) kendaraan korban pun lansung dipepet oleh pelaku Z-F bersama 3 temannya menggunakan dua sepeda motor, hingga korban yang awalnya mencoba melawan akhirnya memilih kabur meninggalkan sepeda motornya di tkp.
“Untuk tiga nama lain sudah pasti, namun untuk keberadaannya kita masih lidik” singkatnya.
Dari ungkap kasus ini, selain mengamankan pelaku Z-F juga berhasil diamankan 2 unit kendaraan roda dua (R2) yakni 1 unit R2 Merk Satria FU yang digunakan untuk membegal dan 1 unit R2 matic merk Honda Beat dengan nopol BG 4952 HAE milik korban. Untuk perkara ini, TSK Z-F pun dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.













