Setelah digelandang ke Mako Polsek dan dilakukan penyelidikan, terungkap dalam kasus ini modusnya korban disetubuhi secara bergiliran oleh ketiga tersangka di dalam kamar tsk H-J di Desa Bangun Jaya.
“Untuk tersangka 3 orang, dan 2 orang sudah di LP (Lapas Curup)” sebutnya.
Selain itu, dari hasi penyidikan terungkap bahwa setelah melakukan tindak pidana, tsk lansung kabur ke Kabupaten Lebong dan akhirnya menikah serta menetap di sana sambil berkebun.
“Tersangka ini pengantin baru, dan baru sepuluh hari menikah” ujarnya.
Untuk perkara ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu akan menjerat tsk I-K dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dia pun terancam harus mendekam dibalik jeruji sel selama 15 tahun harus penjara







