kabarkito.com, Rejang Lebong – Perjalanan panjang tersangka (tsk) kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong sejak 2 tahun lalu, akhirnya berhasil dihentikan Unit Reskrim Polsek dengan meringkus tsk berinisial I-K, yang diamankan di Kabupaten Lebong.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda T Tampubolon, S.Ik, tersangka berinisial I-K (22) ini merupakan tersangka terakhir dalam kasus persetubuhan pada 21 November 2021 lalu, dengan korban seorang gadis remaja berinisial F-L (17) yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu Raya .