“Orang tua dari yang bersangkutan (kedua pelaku, red) sudah angkat dan tidak bisa membinanya dan meresahkan warga masyarakat. Makanya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka” lanjut Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik
Atas kejadian ini, dua remaja putus sekolah tersebut akhirnya dijerat pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.












