“Kalau Lapas Curup sebanyak 435, dari yang kita usulkan kemarin perbaikan dan penambahan jumlahnya” sebutnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan pada usulan pertama di awal bulan Agustus, untuk jumlah penerima remisi umum ini berjumlah 312 orang, namun ada perbaikan hingga menjadi 435 orang menerima remisi, yang diberikan secara simbolis dalam upacara 17 Agustus 2023 hari Kamis ini.
”Kalau untuk RU (remisi umum) II atau remisi lansung bebas tetap 4 orang, sesuai dengan usulan awal” lanjutnya.
Bambang menjelaskan, dari 435 napi yang menerima remisi ini, terdiri dari 323 orang menerima RU I yang mana 109 orang diberikan remisi sesuai dengan PP 99 Tahun 2022. Selain itu, untuk remisi atau pengurangan masa tahanan ini beragam mulai dari 1 pengurangan 1 bulan sampai 6 bulan masa tahanan.













